Pemerintah Kota Bontang
Pemerintah Kota Bontang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya. Urusan pemerintahan tersebut meliputi urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, dan urusan pilihan.
Urusan ini mencakup penyelenggaraan pelayanan dasar bagi masyarakat Kota Bontang, meliputi bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat, dan sosial.
Urusan ini mencakup berbagai bidang penyelenggaraan pemerintahan untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah, antara lain tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak, pangan, pertanahan, lingkungan hidup, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi dan usaha kecil menengah, penanaman modal, kepemudaan dan olahraga, statistik, persandian, kebudayaan, perpustakaan, serta kearsipan.
Urusan pemerintahan pilihan diselenggarakan sesuai dengan potensi dan karakteristik daerah serta pembagian kewenangan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Bidang yang termasuk dalam kategori ini meliputi kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan, perindustrian, serta transmigrasi.
Pelaksanaan seluruh urusan pemerintahan tersebut dikoordinasikan melalui perangkat daerah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya, dengan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik, pembangunan daerah, dan kesejahteraan masyarakat Kota Bontang.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, khususnya Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, dan lampiran mengenai pembagian urusan pemerintahan konkuren.