Maksud dan Tujuan
Penyelenggaraan pemerintahan Kota Bontang dimaksudkan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, efektif, transparan, dan akuntabel serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pelaksanaannya bertujuan mendukung terwujudnya Kota Bontang sebagai kota industri dan jasa yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan sebagai daerah mitra Ibu Kota Nusantara (IKN), melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengembangan ekonomi yang dinamis dan inklusif, penguatan infrastruktur, serta pelestarian lingkungan hidup.
Tugas
Pemerintah Kota Bontang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugasnya, Pemerintah Kota Bontang menjalankan fungsi sebagai berikut:
- Perumusan dan pelaksanaan kebijakan daerah, sesuai dengan kewenangan pemerintah kota dan arah pembangunan daerah.
- Penyelenggaraan pelayanan publik, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat secara berkualitas, mudah, dan bertanggung jawab.
- Pelaksanaan pembangunan daerah, meliputi pembangunan sumber daya manusia, ekonomi, infrastruktur, dan lingkungan hidup.
- Pemberdayaan masyarakat, melalui peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan.
- Pengelolaan sumber daya daerah, termasuk keuangan, aset, dan potensi daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pembinaan dan koordinasi perangkat daerah, guna memastikan pelaksanaan urusan pemerintahan berjalan secara efektif dan terpadu.
- Peningkatan tata kelola pemerintahan, melalui penguatan transparansi, akuntabilitas, inovasi, dan pemanfaatan teknologi informasi.
Pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut dilakukan oleh Wali Kota bersama perangkat daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing, dengan mengedepankan kepentingan masyarakat dan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.
- Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, beserta perubahannya.
- Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 5 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah.